Informasi / Wara wiri

Cara memperpanjang SIM kendaraan di Jakarta

SIM atau surat izin mengemudi adalah kewajiban warga negara Indonesia yang harus dimiliki apabila ingin mengendarai kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 atau lebih. Jika tidak punya SIM maka seseorang dilarang untuk mengendarai kendaraan, bilamana diketahui dijalanan oleh petugas kepolisian seseorang berkendara tanpa memiliki atau membawa SIM atas namanya, maka pelakunya akan dikenakan sanksi hukum.

SIM masa berlakunya adalah 5 tahun, sampai pada tahun kelima sebelum bulan jatuh tempo SIM habis masa berlakunya maka anda harus bersegera untuk memperpanjang SIM tersebut. Karena jika lewat dari tanggal dan bulan jatuh tempo maka biasanya cukup sulit proses perpanjangan SIM anda, apalagi jika lewat terlalu lama maka anda diwajibkan membuat SIM dari awal lagi yang otomatis biayanya lebih mahal, maka dari itu hati-hati jangan sampai lupa untuk memperpanjang SIM jika anda memang masih berselera untuk mengendarai kendaraan bermotor dengan nyaman 🙂

SIM sudah dapat diperpanjang mulai 1 bulan sebelum masa bulan jatuh tempo untuk perpanjang. Jika SIM anda habis masa berlakunya di bulan Juni, maka bisa diproses mulai bulan Mei.

Memperpanjang SIM sebaiknya harus di kantor resmi SAMSAT POLRI, namun bisa juga oleh SAMSAT keliling yang khusus melayani perpanjangan SIM, tetapi anda harus pastikan dahulu sebab ada juga SAMSAT keliling yang hanya khusus melayani perpanjangan STNK saja, sementara SIM tidak bisa.

Oleh sebab itu sebaiknya datangi kantor resmi SAMSAT SIM dan STNK sepert KOMDAK, kantor SAMSAT di Gedung Pertokoan Thamrin City, dan kantor SAMSAT resmi lainnya seperti yang ada di lantai Basement Gedung Blok-M Square, Jakarta Selatan.

Cara memperpanjang SIM kendaraan di Jakarta :

  1. Bawalah selalu ballpoint atau pulpen dari rumah, agar lebih hemat tidak harus beli lagi di tempat kantor SAMSAT.
  2. Siapkan KTP dan SIM asli milik anda.
  3. Kunjungi kantor SAMSAT ( lebih pagi maka lebih baik, untuk menghindari antrian yang padat ).
  4. Menuju ke loket atau petugas bagian pendaftaran.
  5. photo copy SIM dan KTP anda masing-masing 2 lembar ( anda bisa bawa sendiri photo copy KTP dan SIM sendiri dari rumah, atau kalau belum di photo copy ada petugasnya disana.
  6. Serahkan semua photo copy tersebut untuk diperiksa oleh petugas pendaftaran beserta KTP dan SIM asli milik anda.
  7. Ambil KTP asli anda, dan anda akan diberikan 1 buah formulir untuk diisi dengan lengkap.
  8. Isi formulir dengan benar dan lengkap, kalau anda bingung maka bisa melihat contoh format isian yang biasanya tertempel di dinding sekitar areal meja pendafaran.
  9. Kolom nomor SIM biasanya DIKOSONGKAN saja! tidak diisi.
  10. Serahkan formulir yang sudah dilengkapi ke petugas pendaftaran.
  11. Lalu anda diminta untuk tes mata rabun, apa yah istilahnya 😦 tesnya seperti di dokter mata, anda harus lihat huruf dari besar sampai terkecil.
  12. Tunggu antrian untuk dipanggil. Tips : jangan lengah, agar ketika nama anda disebutkan maka anda bisa siap.
  13. Maju ke loket atau petugas penerima pembayaran, dan bayarkan sejumlah uang yang telah ditentukan
  14. Tunggu antrian untuk dipanggil memberikan data diri, pas foto, dan sidik jari beserta tanda-tangan. Tips : sebaiknya hindari memakai kaos oblong agar anda tidak kena “semprot” hehe 🙂 diacara formal maka gunakanlah pakaian formal seperti baju kemeja berkerah, atau busana formal lainnya. Untuk perempuan yang berhijab dibolehkan menggunakan hijab atau kerudung yang rapih.
  15. SIM anda langsung selesai tercetak saat itu juga.
  16. Selesai.

Waspadalah : biasanya diluar loket atau diluar area petugas ada orang yang kelihatan seolah-olah bagian dari “acara”. Dia mengatakan untuk harus me-laminasi (laminate plastik) SIM anda yang baru saja selesai tercetak. Dia tawarkan dengan harga “sekian-sekian” BAHKAN berhati-hati sajalah kadang yang lebih kurang sopan dia langsung meminta SIM dan langsung melaminasinya tanpa izin kita dengan alasan supaya SIM tidak luntur. Pilihan terserah pada anda mau ikut ajakannya atau cukup dengan SIM apa adanya saja. Kalau saya cukup dengan SIM apa adanya saja dari bapak kepolisian yang resmi. 🙂

One thought on “Cara memperpanjang SIM kendaraan di Jakarta

  1. Sekarang membuat SIM C agak ribet khususnya di bali. Harus mengikuti tes tulis dan praktek, kalau gagal harus mengulang lagi. Ngga bisa lagi lewat “jalan belakang” ^.^

    Like

Leave a comment